Mengurai Carut Marut Masalah Pertanahan di Indonesia [3]
Peradilan Agraria
Satu lagi masalah krusial menyangkut carut-marut masalah pertanahan adalah kepastian hukum terkait sengketa tanah melalui lembaga peradilan. Ada yang melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri, ada yang melalui PTUN. Itupun putusan lembaga peradilan sampai tingkat banding dan kasasinya yang seharusnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), masih bisa dilakukan PK (Peninjauan Kembali) berkali-kali.
PK seharusnya dibatasi sehingga bisa memberikan kepastian hukum terhadap status tanah setelah melalui sengketa di pengadilan.
Selain PK yang dibatasi, solusi yang paling tepat untuk sengketa pertanahan, menurut Ferry, adalah perlunya sebuah lembaga peradilan khusus agraria.
“Jika ada peradilan agama, tipikor, PTUN, kenapa tidak bisa ada peradilan khusus agraria?” kata dia.
Dengan adanya peradilan agaria, kata Ferry, hal itu bisa menjadi solusi karena hakim-hakim maupun personalia lainnya sudah pasti harus memiliki kompetensi di bidang agraria. Ada spesialisasi khusus untuk bidang agraria.
Berbagai permasalahan pertanahan serta solusi-solusinya, kata Ferry, tentu sangat bisa untuk dibedah dan didiskusikan. Namun yang paling penting dari semua itu adalah kembali masalah ‘political will’ dari seluruh ‘stake holder’.
“Ayolah, kita duduk bersama. Membedah dan merumuskan. Kesampingkan dulu berbagai kepentingan sempit golongan. Satukan tujuan untuk kepentingan bangsa dan negara dalam mengatasi carut-marutnya masalah pertanahan,” kata Ferry mengakhiri.

