Mediasi Buntu, Ketua DPD LAI Sumsel Sarankan Pengacara Ajun Laporkan Heri Astoni
“Yang tanda tangani Kades Pangkalan Benteng Bapak Suryadi, ya walau pun tanah saya hanya bisa disertifikatkan 17.000 m2, " jelas Heri Astoni.
Terkait surat-surat yang lengkap dan di stempel oleh Instansi yang berwenang, menurut Syamsu itu bukan menjadi alasan bahwa kepemilikan itu menjadi sah, tentu harus melalui tahapan uji forensik atas keaslian surat dan keabsahannya .
“Biar jelas silakan Pak Benny laporkan Heri Antoni. Sekalian kita buka-bukaan biar jelas semuanya, dan apabila nantinya ada permainan di balik semua ini, kamipun akan menyeret ke pengadilan siapa yang terlibat di belakang Junaidi," kata Syamsu.
Mengenai penguasaan tanah oleh Ajun kliennya dari tahun 2014 seperti yang disampaikan oleh Benny dan tidak pernah ada masalah, menurut Syamsu hal itu tidak lah benar,
"Penguasaan apa yang ada, hanya lobang tanah yang dalamnya 12 meter, itu yang disebut menguasai. Selama 8 tahun Heri Astoni Bekerja di SBA Kabupaten OKI yang jarak jauh dari kota, Heri Astoni merasa tanahnya aman-aman saja, akan tetapi setelah ia pulang tanah terlihat hanya galian-galian lobang, tentu nya dia naik pitam tidak terima atas itu. Diapun pergi ke BPN untuk melegalkan suratnya," papar Syamsu.
Syamsu juga menegaskan, permasalahan tersebut saat ini dimonitor oleh DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Wakil Ketua Umum Muhammad Syafei.
Syamsu mendapat pesan khusus untuk terus mendampingi Heri Astoni dalam permasalahan tersebut, dan DPP LAI mendukung penuh serta akan membantu seoptimal mungkin.
“Termasuk masalah galian C-nya itu, saya diinstruksikan untuk menyelidiki lebih jauh bagaimana perizinannya dan sebagainya. Termasuk masalah tanah yang dulunya agak berbukit sekarang sudah menjadi seperti danau itu,” tegasnya.
Masalah galian C itu yang akan segera dilaporkan ke instansi yang berwenang apabila tidak memiliki izin. (34 Din/MA)

