Masyarakat Wajib Tahu, Ini Cara Melaporkan Penyelewengan/Korupsi Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD)
Senin, 26 Jun 2023 14:09
c. pelaksana teknis.
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Perangkat Desa dilarang:
1. merugikan kepentingan umum;
Baca juga:
2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
Baca juga:
5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 10 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...JABAR | 15 menit lalu
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi...JABAR | 1 jam lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air...


