Masyarakat Wajib Tahu, Ini Cara Melaporkan Penyelewengan/Korupsi Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD)

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Cara Melaporkan Penyelewengan/Korupsi Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD)
 
SUMSEL
Senin, 26 Jun 2023  14:09

c. pelaksana teknis.

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Perangkat Desa dilarang:

1. merugikan kepentingan umum;

2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

<<
1
2
3
4
5
6
7
8
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita