Masyarakat Wajib Tahu, Ini Cara Melaporkan Penyelewengan/Korupsi Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD)
a. kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
Ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan pembagian ADD kepada setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Penjelasan lebih lanjut mengenai dana desa dapat Anda simak dalam artikel Pengalokasian, Penyaluran, dan Pengawasan Dana Desa.
Jadi salah satu sumber pendapatan desa adalah ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. ADD tersebut paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
Jika Perangkat Desa Menyalahgunakan ADD
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan


