Massa GTR dan P3S Tuntut Batalkan Pengumuman Seleksi Komisioner KPU Diduga Cacat Etik, Bawaslu Sumsel: itu wilayahnya kewenangan KPU RI.
PALEMBANG, Aliansinews,-
Puluhan massa yang menamakan Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Provinsi Sumsel dan Persatuan Putra Putri Sriwijaya (P3S) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel), dalam orasinya mereka menuntut agar segera membatalkan Pengumuman Seleksi Komisioner KPU Sumsel serta bubarkan Pansel Zona 1, meliputi 4 Kabupaten yakni Muara Enim Pagaralam, Banyuasin, Empat Lawang. Dari seksi 10 besar diduga terdapat 4 orang yang cacat etik bahkan DKPP RI sudah mengeluarkan surat putusan tapi KPU Provinsi Sumsel tidak mengindahkan.
Koordinator Lapangan Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Provinsi Sumsel, Renaldi mengatakan, bahwa orang-orang yang sudah cacat Etik artinya KPU bukan lagi orang-orang yang bersih, kami disini meminta bawaslu selaku pengawasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk segera memanggil serta membubarkan oknum-oknum yang bermain disini.
Lanjut Renaldi, dalam Undang-undang PKPU kalau ada oknum yang cacat etik artinya sudah tidak bisa mencalonkan diri, seolah-olah KPU sudah bisa dimanipulasi karena ada oknum-oknum yang bisa bermain disini, dari 10 besar itu ada 4 orang yang cacat etik. DKPP RI sudah mengeluarkan surat bahwasannya keempat oknum tersebut sudah ada surat putusan tapi KPU Provinsi Sumsel tidak mengindahkan itu. Maka secara tidak langsung disini cacat administrasi dari KPU.
Advertisement
“Kami Gerakan Tuntutan Rakyat Provinsi Sumsel dan Persatuan Putra Putri Sriwijaya meminta kepada Bawaslu untuk segera membubarkan Pansel Zona 1 dari Empat Kabupaten, Empat Lawang, Banyuasin, Pagaralam serta Muara Enim, apalagi di Muara Enim sangat berpotensi cacatnya administrasi di Provinsi Sumsel sedangkan di Banyuasin sudah 2 kali disidang di DKPP RI tapi namanya masuk, kami disini meminta pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) mengeluarkan rekomendasi ke Bawaslu RI dan ke DKPP RI serta ke KPU RI untuk membubarkan pansel ini. kami menduga jangan-jangan di KPU ini ada juga yang cacat etik yang lolos, kami tau KPU dan Bawaslu ini penyelenggara yang indefenden bersih dan jujur yang adil tapi jangan sampai oknum-oknum yang cacat etik itu diloloskan. Kami ingin memujudkan pemilu yang bersih di Sumatera Selatan ini. kalau pun masih dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bersih artinya pemilu di Sumsel berpotensi disusupi orang-orang cacat etik,” ungkapnya.
Sementara perwakilan dari Bawaslu Provinsi Sumsel, Masuryati selaku Kordiv Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, mengatakan selain domain penyelenggara kami adalah kapasitas sebagai pengawas pemilu, tetapi di UU 7 sudah jelas yang dituangkan dalam undang-undang terkait surat yang di sampaikan ke bawaslu sumsel.
“Kesimpulannya di UU Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 97, 99 dan 100, tidak terdapat tugas dan wewenang kewajiban Bawaslu Provinsi Sumsel dalam melakukan pengawasan proses seleksi KPU Provinsi maupun seleksi KPU Kabupaten Kota, pembentukan seleksi KPU kewenangan seluruhnya KPU RI. Sebagaimana ketentuan Pasal 27,28, 29 dan 30 UU Pemilu pembentukan KPU, serta Pasal 31,32 dan 33 serta 34 UU Pemilu untuk pembentukan KPU Kabupaten Kota,”jelasnya.