Mantan Abdi Negara Deplu di Depok Jadi Korban Mafia Tanah? Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan
Kami minta untuk Gelar Perkara pun tidak ada realisasi sampai sekarang.
Pertanyaan kami, ada permainan apa di BPN??? Ada apa di pengadilan PTUN antara Muchdan Bakri dengan BPN? Kenapa kami para pemilik SHM tidak dilibatkan??
Kavling secara fisik kami sudah kuasai sampai sekarang, selama 40 tahun lebih dan SHM asli pun masih kami pegang.
Sejak tanggal 1 April 2021 tiba-tiba kavling kami dibuldoser oleh pihak lain yaitu Kopelindo, kembali kami heran, sebagian pemilik masih berperkara di pengadilan/kasasi, belum keluar nomor kasasi apalagi putusan.
Kopelindo tiba-tiba menyerobot dan membuldoser dan mengambil tanah kami, kami ditekan, diintimidasi harus segera mengosongkan kavling, dan juga tempat tinggal kami dengan eksekusi ilegal. Sungguh sangat tidak manusiawi.
Kami seluruh warga kavling Departemen Luar Negeri, orang tua kami sebagai Abdi Negara 30 tahun lebih, memohon kepada bapak Presiden Joko Widodo , mohon arahan Bapak terhadap kasus kami, ini jelas permainan mafia tanah kelas atas, melalui peradilan PTUN, dan melalui PPAT melakukan AJB di atas tanah masih berperkara, dan BPN Depok mengeluarkan SHGB diatas tanah masih berperkara.
Melaporkan pun kami ke kapolres Depok kami tidak ditanggapi, bahkan kami di perlakukan seperti pesakitan seperti manusia tak berharga, kami di bentak-bentak, mereka katakan kami tidak punya hak, mereka langsung mengatakan SHM dibatalkan tanpa mau mendengar penjelasan kami.
Pak Presiden Kami mohon bantuan bapak agar hak kami kembali dan SHM yang kami miliki berlaku lagi.” [tim]


