Mantan Abdi Negara Deplu di Depok Jadi Korban Mafia Tanah? Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

Mantan Abdi Negara Deplu di Depok Jadi Korban Mafia Tanah? Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan
 
AGRARIA
Minggu, 02 Mei 2021  22:07

Sementara itu koordinator warga, Dedi, menyampaikan pernyataan tertulis kepada Medai AI sebagai berikut:

“Sertifikat Hak kepemilikan kami atas tanah kavling Deplu jelas,, berdasarkan SK 81/ DJA/1978 di keluarkan Direktorat Jendral Agraria dibawah Depatemen Dalam Negeri pada masa itu. SHM kami berdasarkan SK 727/Dit/PHT/HM/1979 Gub.Jabar. dan kami membayar segala ketentuan yang berlaku kepada pemerintah untuk penerbitan SHM tersebut tahun 1979-1980. 40 tahun lebih kami menguasai fisik kavling sampai sekarang.

Kami tidak punya perkara dengan siapapun sebelumnya, tiba2 tanpa sepengetahuan kami, SHM kami di batalkan oleh BPN Jabar tahun 2012 itu pun kami terima tahun 2017 di saat kami mau membayar pajak tiba2 ditolak.

Kejanggalan-kejanggalan:

1. Kenapa bisa dari SHM yang sah turun tahta ke Girik C.1730 yang jelas-jelas sudah mati berkali-kali? Sementara Presiden menggalakkan penerbitan SHM dimana-mana?

Perlu diketahui dalam dokumen arsip kami yang kami terima dari instansi pemerintah terkait bahwa girik C. 1730 itu sudah terkena peraturan Landreform PP224, tanah di kuasai oleh Negara, kemudian Girik C 1730 sudah dicoret pula di Kantor IIPEDA pada tahun 1977, dan sudah beralih ke Girik penggarap 2004-2081. Kemudian memprioritaskan kepada Karyawan Deplu tahun 1978, Tahun 1980 keluar SHM. Dan di tahun 1996 di nyatakan dalam nota dinas Sony Harsono yang ditujukan ke Bupati Bogor menyatakan bahwa kepada pemilik girik C 1730 Muchdan Bakri sudah terkena peraturan Landreform dan tidak dapat di layani lagi.

Artinya Girik sudah mati tidak berlaku lagi.

2. BPN yang menerbitkan SHM kami , BPN juga yang membatalkan, pembatalan itu tanpa sepengetahuan kami, alasan mereka berdasarkan putusan PTUN, di mana kami sama sekali tidak tahu, tidak diberitahu dan juga bukan para pihak di dalam sidang PTUN tersebut. BPN yang menjadi pihak seharusnya menunjukkan dasar SHM kami kepada Hakim PTUN namun itu tidak dilakukan sehingga kami sangat dirugikan atas putusan tersebut. Maaf, seolah keputusan BPN tersebut merampas hak kami tanpa sepengetahuan kami.

Bertahun-tahun kami mencoba bersurat ke Menteri ATR/BPN, ke BPN Depok, BPN Jabar, menanyakan perihal hak kami, surat itu selalu mandek, tidak kunjung ada penyelesaian sampai sekarang. Kami selalu di lempar-lempar dari Dirjen ke Kasubdit , tidak ada penyelesaian,

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#mafia tanah
#depok
#jawa barat
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita