Mangkrak, Proyek APBD Sumsel Milliaran Rupiah Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai RAB
Berdasarkan Perpres no.54/2010 bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan spesifikasi teknis barang/jasa , menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), membuat dan menandatangani perjanjian kontrak, melaksanakan dan mengendalikan kontrak, melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian pengadaan barang dan jasa kepada PA/KPA
Hal ini jelas sangat disayangkan, mengingat proyek-proyek ini adalah proyek yang strategis dan memiliki dampak besar bagi masyarakat Sumsel. Keterlambatan penyelesaian proyek ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perencanaan yang tidak matang, kendala anggaran, manajemen proyek yang kurang efektif, hingga potensi permasalahan hukum.
Lebih lanjut Syamsudin mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi serta melaporkan temuan tersebut ke Kejati Sumsel, APIP daerah, Inspektorat Provinsi Sumsel terkait pelaksanaan proyek Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel." tandasnya. (Tri Sutrisno)

