Maksa minta sumbangan dengan dalih untuk Palestina, 2 WNA Pakistan dideportasi

Maksa minta sumbangan dengan dalih untuk Palestina, 2 WNA Pakistan dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta (Dok. soekarnohatta.imigrasi.go.id)
HUKUM
Minggu, 16 Jun 2024  12:35

MI dan MA lalu melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan memperoleh perpanjangan izin tinggal yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berlaku tanggal 25 Maret sampai dengan 28 Mei 2024.

MI dan MA lalu melanjutkan perjalanan ke Malang, Pasuruan, Tulungagung dan Blitar dengan tujuan yang sama, yakni pengumpulan donasi.

Total donasi yang terkumpul juga cukup besar hingga sekitar Rp263 juta. Modus pengumpulan donasi dilakukan dengan dalih untuk Palestina. Untuk di wilayah Imigrasi Blitar, keduanya sudah tinggal sekitar dua pekan.

Diketahui bahwa berkas keduanya memang tidak ada masalah. Namun, selama tinggal di Indonesia, mereka tidak mempunyai sponsor penjamin untuk perpanjangan izin tinggal.

Untuk pengurusan izin tinggal di Indonesia, keduanya meminta bantuan saudaranya dari Pakistan, kemudian yang dari Pakistan berkomunikasi dengan rekan di Jakarta untuk perpanjangan di Imigrasi Jakarta Timur, sehingga terbitlah perpanjangan sampai 28 Mei 2024.

Dirinya juga mengatakan MI dan MA mengungkapkan bahwa dalam aksinya mereka meminta dengan cara memaksa dan memanipulasi ke takmir masjid, maupun lembaga amal.

Saat meminta donasi juga mematok minimal sehingga membuat yang memberikan keberatan.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut ternyata tujuan pengiriman donasi bukan untuk dikirimkan ke Palestina melainkan untuk dikirimkan ke Pakistan.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#wna
#pakistan
#imigrasi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita