LPSK temukan dugaan penyiksaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon

LPSK temukan dugaan penyiksaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal (kanan), setelah menjalani pemeriksaan psikologi di Hotel Panen, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (19/7/2024) malam.
HUKUM
Selasa, 23 Jul 2024  20:47

“Unsur-unsurnya terpenuhi gitu kan. Karena ada untuk mendapatkan mendapatkan keterangan, terus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka mendapatkan keterangan terus ada tindakan kekerasan itu masuknya penyiksaan,” tutur Sri.

“Tapi ya kekerasan itu memang ada (terhadap) para terpidana. Itu informasi yang kami terima ya dari sumber,” kata dia. 

Adapun dugaan penyiksaan ini sebelumnya sudah dilaporkan kuasa salah seorang terpidana ke Bareskrim Polri pada 17 Juli 2024 kemarin. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM. 

Dalam laporan itu, terlapor Rudiana yang merupakan anggota polisi dan ayah dari korban Eki, diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#vina cirebon
#lpsk
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita