“Lelucon” Walikota Bekasi: Tanah Aset Negara Tidak Perlu Sertifikat

“Lelucon” Walikota Bekasi: Tanah Aset Negara Tidak Perlu Sertifikat
 
AGRARIA
Senin, 06 Feb 2017  17:49

Sedangkan dari pihak Hadi Surya, memiliki alas hak Girik/Letter C No. 09 , Persil No. 361, D-II No. Blok 2, Nop : 14 atas nama Ki Sengke cq. Abdul Hamid pr Odah. Saksi-saksi juga menguatkan itu, bahkan di lokasi tanah tersebut terdapat makam-makam keluarga.

Suyanto menyayangkan arogansi yang ditunjukkan oleh Walikota Bekasi, dan dia berencana untuk melapor kembali ke Gubernur Jawa Barat serta instansi terkait.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#sengketa tanah
#bekasi
#pondok gede
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita