“Lelucon” Walikota Bekasi: Tanah Aset Negara Tidak Perlu Sertifikat
Senin, 06 Feb 2017 17:49
Sedangkan dari pihak Hadi Surya, memiliki alas hak Girik/Letter C No. 09 , Persil No. 361, D-II No. Blok 2, Nop : 14 atas nama Ki Sengke cq. Abdul Hamid pr Odah. Saksi-saksi juga menguatkan itu, bahkan di lokasi tanah tersebut terdapat makam-makam keluarga.
Suyanto menyayangkan arogansi yang ditunjukkan oleh Walikota Bekasi, dan dia berencana untuk melapor kembali ke Gubernur Jawa Barat serta instansi terkait.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 7 jam lalu
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis...SUMSEL | 7 jam lalu
Sabu 17 Paket dan Uang Tunai Diamankan dari Kantong Celana Tersangka di Simpang Tiga Kisam...

