Lakukan perlawanan, kubu Pegi Setiawan resmi gugat praperadilan polisi ke PN Bandung
"Saksi-saksi yang meringankan Pegi sudah banyak dan akan kita hadirkan saat praperadilan itu," katanya.
Selain itu, Toni menjelaskan, praperadilan itu diajukan karena pihaknya merasa ragu terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Jika nanti ternyata alat buktinya hanya pengakuan-pengakuan saja, saya rasa hakim harus lebih bijak karena ini menyangkut nasib seseorang. Makanya diajukan gugatan praperadilan karena kami ragu dengan penetapan penyidik menetapkan tersangka Pegi Setiawan itu alat buktinya apa?" jelasnya.
Toni berharap, kasus pembunuhan Vina dan Eky dapat terbongkar pada sidang praperadilan nanti.
"Kita berharap semuanya bisa dibongkar dengan setransparan mungkin dalam sidang gugatan praperadilan nanti," harapnya.


