Lagi-Lagi Matel di Cibungbulang-Bogor Berulah, Ormas PP Geram

(1) Diancam dengan Pidana penjara paling lama, 9 Sembilan tahun. Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman Kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk Mempersiapkan atau mempermudah Pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, Untuk memungkinkan melarikan diri sendiri Atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Jadi kami selalu awak Media aliansi Indonesia Untuk aparat kepolisian Menindak tegas matel yang masih mengambil Kendaraan di jalan, jangan tutup mata karena sudah sangat Meresahkan Masyarakat.
(Tim)


