Kurangi Kekumuhan, Dinkopukmperidag Kota Serang Relokasi Pedagang Taman Sari.

Kurangi Kekumuhan, Dinkopukmperidag Kota Serang Relokasi Pedagang Taman Sari.
 
BANTEN
Rabu, 29 Jan 2025  20:52

Lanjut, di tempat yang baru nantinya para pedagang tidak diwajibkan membayar sewa kios.

"Disana nanti cuma membayar retribusi saja, sesuai dengan peraturan daerah Kota Serang," ungkapnya.

Relokasi ini merupakan tahap pertama yang dilakukan dan akan dilanjutkan pada bulan Juli.

"Ini baru tahap pertama untuk wilayah Taman Sari dan Royal, nah nanti setelah bangunan tahap dua itu jadi itu Insha Allah dibulan Juli maksimal, nah itu untuk para pedagang jalan Tirtayasa, jalan Juhdi dan jalan Dipenogoro," pungkas Wahyu.

Sementara itu, Tarmin salah satu pedagang yang direlokasi mengatakan, jika dirinya sudah mengetahui akan ada relokasi dari jauh-jauh hari.

"Udah tau bakal ditertibkan ke Pandean, cuma dulu itu titiknya belum jelas untuk pedagang buah dan ikan itu dimana ya akhirnya kita tetep bertahan disini," tutur Tarmin.(AL/ARM)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita