Kupas Profilnya, Marshel Widianto: "Bintaro dan Ciputat Jomplang Banget"
Ayah satu anak ini juga pernah menjajal dunia akting dan tampil di beberapa film Indonesia, seperti The Laundry Show (2019), Cek Toko Sebelah The Series (2019), Pergi Pagi Pulang Untung Reborn (2019), Julid oh Julid (2020), serta Joe, Clara & Roni (2021).
Sejumlah acara TV yang pernah dipandu Marshel Widianto diantaranya Tonight Show, OVJ, Okay Bos, dan beberapa program lainnya.
Pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu ikut terjun dalam dunia politik saat Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu menjadi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Marshel kerap didapuk sebagai pembawa acara di berbagai acara yang diselenggarakan oleh Tim Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Diberitakan sebelumnya, Gerindra akan mengusung mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan, berpasangan dengan Marshel Widianto sebagai bakal calon Wakil Wali Kota. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga membenarkan sejumlah poster Patria dengan Marshel yang beredar. "Gerindra akan mengusung pasangan Ariza Patria-Marshel Widianto untuk Tangsel maju," kata Sufmi Dasco Ahmad, melalui keterangan resmi, Sabtu
Menurut Dasco, alasan mengusung Riza dan Marshel karena sosok pemimpin mampu memenuhi harapan seluruh warga Tangerang Selatan (Tangsel). "Kedua orang ini merupakan figur yang tepat untuk memenuhi harapan sebagian besar rakyat Tangsel yang ingin kemajuan," kata Dasco. Adapun hasil Pemilu Legislatif (Pileg) Tangerang Selatan 2024 menunjukkan Gerindra mengalami penurunan dari 8 kursi menjadi 6 kursi. Hal ini tidak terlepas dari turunnya suara Gerindra pada Pemilu 2024 yang memperoleh 85.857 suara, turun dari 101.289 pada Pemilu 2019. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat. Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).(IMH)


