Kuasa Hukum PT GPU Berikan Apresiasi Kepada Tim Mabes Polri dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Menghalangi Pertambangan di Muratara
Pihaknya juga berharap kedepannya PT. GPU bisa melaksanakan kegiatan penambangan dengan lancar. Hal ini demi kebaikan bersama terutama untuk kebaikan Masyarakat Musirawas Utara.
Disinggung dengan masih adanya oknum yang melakukan penghalangan aktivitas tambang di wilayah PT GPU. Pihaknya pun sudah berulang kali memberikan himbauan serta dilakukan mediasi, jika hal tersebut melanggar hukum.
"Hal ini sudah dibuktikan dengan adanya tiga orang, kemarin dari PT. SKB yang mencoba menghalangi kegiatan penambangan Tim Mabes Polri telah melimpahkan tiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan Tambang PT. Gorby Putra Utama (GPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk linggau, Jumat 5 April 2024.
Ketiganya yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50) dan Subandi (49). Mereka merupakan karyawan PT. SKB. Saat ini sudah proses dan masuk tahap persidangan.
Ketiganya jalani sidang dakwaan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH dan Zubaidi, SH, di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis 18 April 2024,"beber dia.
Dia juga menghimbau kepada seluruh karyawan PT PGU agar bekerja di koridor yang benar.
"Tidak perlu ada kontak dan benturan. Dari PT SKB silahkan jika kalian ingin berproses hukum silahkan ikuti hukum yang benar bukan dengan cara menghalangi atau intimidasi," tandas dia.
Sementara itu, Kepala Teknik Pertambangan PT GPU, Ananda Wahyu Tambunan ST menyampaikan, terimakasih kepada seluruh tim baik dari Polri, dan Tim lawyers yang telah bersatu padu mendukung berjalannya aktivitas pertambangan di wilayah PT GPU yang diklaim oleh PT SKB.
"Dimana kegiatan ini berjalan dengan lancar tanpa halangan yang berarti setelah tim polri turun kelapangan. Kegiatan pertambangan PT GPU ini sangat penting untuk kesejahteraan bersama, terutama bagi masyarakat Musi Rawas Utara," ucap dia dengan singkat. (Manda)


