Kuasa Hukum PT GPU Berikan Apresiasi Kepada Tim Mabes Polri dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Menghalangi Pertambangan di Muratara
Untuk itu, lanjut Sofhuan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pihak management PT. GPU dan pihak aparat kepolisian, agar insiden seperti ini tidak terulang kembali.
"Alhamdulilah, Tim Mabes Polri turun langsung ke lapangan,sehingga kondisi lapangan menjadi kondusif dan jalan akses tambang Kembali dibuka dan secara perlahan, alat berat milik PT. SKB meninggalkan lokasi tambang milik PT. PGU. Sehingga alat berat PT. GPU bisa melanjutkan aktivitas pertambangan," ungkap dia.
Keesokannya (Kamis, 02/05/24), sambung Sofhuan, hal yang serupa terjadi kembali, para oknum yang diduga suruhan PT SKB kembali menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT. GPU dengan cara memarkirkan 2 (dua) alat berat ditengah jalan berupa buldozer dan backhoe loader serta para oknum itu berdiri membuat barisan.

"Namun, kedua oknum berinsial I dan J berserta dua alat berat diduga milik PT. SKB berhasil diamankan tim Mabes Polri. Dan kedua alat berat itu, di pasang police line sebagai barang bukti atas deugaan tindakan pidana penghalangi kegiatan pertambang," tegas dia.
Atas keberhasilan tim Mabes Polri tersebut, Sofhuan memberikan Apriasi Kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia atas Penegakan Hukum dan menegaskan bahwa PT. GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kami PT GPU memegang IUP-OP resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan IUP-OP : 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 Desa Beringin Makmur II Kec. Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, Permendagri No. 76 Tahun 2014, dan 3 (tiga) Kali Putusan Judicial Review, hari ini bisa masuk kembali ke wilayah tambang yang diklaim sepihak oleh PT SKB," jelas dia.
Lanjut ia, karena diklaim sepihak oleh PT SKB, setidaknya sudah enam sampai tujuh tahun di lokasi tersebut tidak dilakukan aktivitas tambang.
"Kami hari ini juga langsung melaksanakan pengupasan tanah penutup dan penambangan batu bara," ujarnya.


