KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Jadi Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp22 Miliar

KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Jadi Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp22 Miliar
 
TIPIKOR
Jumat, 29 Nov 2019  23:43

Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh tersangka Gusmin. Susunannya antara lain adalah Gusmin sebagai ketua merangkap anggota dan tersangka Siswidodo sebagai anggota.

Atas dasar pertimbangan dari Panitia B, kata Laode, Kakanwil BPN akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGU dan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI.

"Pada 2013-2018, tersangka GTU [Gusmin Tuarita] diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka SWD [Siswidodo]," ujar Laode.

Dalam proses tersebut, Siswidodo kemudian diduga memberikan uang secara tunai kepada tersangka Gusmin di kantor ataupun di rumah dinas. Atas penerimaan itu, kata Laode, Gusmin telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar.

"Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, serta rekening milik anak-anaknya," kata Laode.

Laode mengatakan kedua tersangka tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak uang itu diterima.

Atas dugaan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kpk ri
#atr bpn
#gratifikasi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita