KPK Serahkan Berkas Tersangka Penyuap Mantan Bupati Tulungagung
Senin, 09 Mei 2022 18:23
KPK mengungkapkan pemberian fee proyek tersebut diduga telah disepakati, baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan. Beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor tersebut ialah pada 2016 senilai Rp64 miliar dengan fee yang diberikan sekitar Rp8,6 miliar, pada 2017 senilai Rp26 miliar dengan fee sekitar Rp3,9 miliar, serta pada 2018 senilai Rp24 miliar dengan fee sekitar Rp2 miliar.
Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 53 menit lalu
Kolaborasi Pemda dan Perguruan Tinggi Jadi Kunci Penguatan Sektor Perikanan Sukabumi JABAR | 59 menit lalu
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Dinas Optimalisasi Peningkatan...JABAR | 1 jam lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lingkungan Hidup...


