Korupsi Kian Menjamur, KPK Terima Ribuan Laporan Selama 2023. Di Jawa Tengah Terdapat 135 Berkas Data Yang di Laporkan
Untuk mendapat dukungan yang luas dalam menghadapi masalah pemberantasan korupsi, KPK senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara). Sebab, KPK tidak mungkin bisa berjalan sendirian. KPK kini juga sedang merambah ke tugas pokok lain, seperti koordinasi, supervisi, pencegahan, dan pemantauan. Namun ultimum remedium (pemberian sanksi hukum sebagai jalan terakhir) harus tetap dijalankan secara konsisten karena hal tersebut merupakan salah satu upaya yang paling efektif untuk mencegah dan menghentikan korupsi.
Johanis Tanak menyebutkan dari data dan laporan yang diterima, bahwa daerah dengan laporan terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 359 laporan. Daerah berikutnya, yakni Jawa Barat dengan 266 laporan, Jawa Timur 213 laporan, Sumatera Utara 202 laporan, sedangkan Jawa Tengah terdapat 135 laporan.
"Laporan yang penuhi syarat akan dilanjutkan proses hukumnya, sedangkan laporan yang belum penuhi syarat akan diarsipkan dan bisa dilanjutkan proses hukumnya apabila ada perkembangan. Dari 2.707 laporan tersebut, 329 tidak memenuhi kriteria dugaan tindak pidana korupsi sehingga laporannya diarsipkan," tandasnya.
Masih menurutnya, terkait tiga laporan pengaduan telah diteruskan ke internal, satu pengaduan diteruskan ke eksternal (aparat penegak hukum atau aparat pengawasan internal), 1.057 pengaduan ditindaklanjuti untuk ditelaah, sedangkan 1.168 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta korupsi.
Sementara dari 1.057 laporan, proses telah diselesaikan sejumlah 962 laporan dengan rekomendasi tindak lanjut untuk eksternal 11 laporan, internal 83 laporan, klarifikasi di PLPM (Pusat Pengaduan Laporan Masyarakat) 118 laporan, dan pengarsipan 750 laporan.
"Pertanyaannya kenapa disebut pengarsipan? Artinya laporan ini belum memenuhi syarat. Akan tetapi, manakala ada penambahan laporan, akan ditindaklanjuti verifikasinya," pungkasnya.
Agar mendapat simpati dan dukungan penuh dari masyarakat, KPK diharapkan secara komprehensif menjalankan tugas pokoknya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Ini perlu agar tidak ada pihak lain yang mengutak-atik tugas pokok KPK.
Supaya tidak ada kesan "menyapu lantai tapi sapunya kotor", KPK juga diharapkan seluruh rakyat harus bersih luar-dalam terlebih dulu. Jika ada rencana agar KPK perlu diawasi oleh tim independen, tak perlulah meradang. Sebab, hal itu merupakan bentuk akuntabilitas dan kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah ini.
Pihak pemerintah sendiri diharapkan juga mendukung penuh program pencegahan korupsi oleh KPK. Hukuman lebih keras harus diterapkan kepada para koruptor. "Pemiskinan" harus dilakukan dengan menyita harta yang dikorupsi dan memburu sampai jauh harta yang mereka sembunyikan.


