Korupsi Kian Menjamur, KPK Terima Ribuan Laporan Selama 2023. Di Jawa Tengah Terdapat 135 Berkas Data Yang di Laporkan

SOLORAYA - Kepatuhan hukum masyarakat Indonesia disebut masih rendah sehingga pencegahan korupsi mutlak dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh. Pencegahan itu tidak hanya dilakukan di instansi pemerintah, swasta, dan pendidikan, tapi harus juga diawali dari keluarga. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan senantiasa melakukan koordinasi, supervisi, dan pemantauan selain penindakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Tugas pokok tersebut merupakan bentuk penguatan eksistensi KPK sekaligus obat mujarab untuk meminimalkan penyakit menular korupsi yang sudah sempat mewabah di seluruh aspek kehidupan.
Sesungguhnya, KPK telah melakukan gebrakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan secara berkelanjutan terhadap setiap orang yang melakukan korupsi tanpa pandang bulu, meskipun nilai korupsinya di bawah Rp 1 miliar. Semua itu bertujuan untuk membuat para koruptor dan para calon koruptor kapok untuk melakukan perbuatan tercela tersebut. Ini sekaligus mendorong penegak hukum lain, seperti polisi dan jaksa, untuk gencar memberantas korupsi juga.
Tapi tetap saja para koruptor tidak jera, bahkan korupsi semakin menjamur di mana-mana. Mereka pun digiring ke pengadilan dan akhirnya penjara kelebihan kapasitas. Hal ini membuat pemerintah rugi besar karena membangun penginapan gratis dan menanggung makanan para tahanan yang semakin meningkat jumlahnya di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Namun, ujung-ujungnya, faktor penyebab masih merajalelanya korupsi itu terpulang kepada orangnya (oknumnya), yakni integritas moral yang masih rendah. Hal ini membuat posisi KPK dilematis dalam mencari solusi terbaik untuk mengatasi integritas moral yang sukar disembuhkan itu. Ini pula yang mendorong KPK senantiasa melakukan OTT terhadap para pejabat korup.
Sekalipun fakta integritas sangat diperlukan sebagai salah satu instrumen dan komitmen untuk melakukan pencegahan korupsi, yang penting diperhatikan adalah keadilan moral harus dapat dijaga dan dipertahankan.
Perlu diketahui, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 2.707 laporan khususnya dari arus bawah tanah mengenai dugaan tindak pidana korupsi di berbagai instansi pemerintah pada babak pertama 2023.
Disisi lain, KPK menerima laporan tersebut dari KPK whistle blowing system (KWS), langsung atau demonstrasi, email, media sosial, SMS, surat atau fax, maupun telepon. Kemudian seluruh laporan yang diterima oleh lembaga antirasuah itupun telah dipelajari dan ditindaklanjuti.
Kini, lembaga itu secara perlahan tapi pasti sedang menyusun strategi melakukan pencegahan korupsi di 10 provinsi. Hal ini pantas diacungi jempol karena KPK dapat berkoordinasi dengan semua elemen, kepala daerah hingga penegak hukum. Melalui koordinasi, akan diketahui mengapa masih terjadi tindak pidana korupsi di instansi masing-masing ketika sistem pengelolaan keuangan sudah dibangun dengan baik, bahkan undang-undang sudah disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman.
"Pada Semester I 2023 ada 2.707 laporan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, kemudian BUMN dan BUMD. Kemudian dari 2.378 laporan yang memenuhi syarat dilanjutkan pada proses klarifikasi dan sebanyak 2.229 telah rampung diverifikasi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Konferensi Pers Kinerja KPK Semester I 2023.
Untuk mendapat dukungan yang luas dalam menghadapi masalah pemberantasan korupsi, KPK senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara). Sebab, KPK tidak mungkin bisa berjalan sendirian. KPK kini juga sedang merambah ke tugas pokok lain, seperti koordinasi, supervisi, pencegahan, dan pemantauan. Namun ultimum remedium (pemberian sanksi hukum sebagai jalan terakhir) harus tetap dijalankan secara konsisten karena hal tersebut merupakan salah satu upaya yang paling efektif untuk mencegah dan menghentikan korupsi.
Johanis Tanak menyebutkan dari data dan laporan yang diterima, bahwa daerah dengan laporan terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 359 laporan. Daerah berikutnya, yakni Jawa Barat dengan 266 laporan, Jawa Timur 213 laporan, Sumatera Utara 202 laporan, sedangkan Jawa Tengah terdapat 135 laporan.
"Laporan yang penuhi syarat akan dilanjutkan proses hukumnya, sedangkan laporan yang belum penuhi syarat akan diarsipkan dan bisa dilanjutkan proses hukumnya apabila ada perkembangan. Dari 2.707 laporan tersebut, 329 tidak memenuhi kriteria dugaan tindak pidana korupsi sehingga laporannya diarsipkan," tandasnya.
Masih menurutnya, terkait tiga laporan pengaduan telah diteruskan ke internal, satu pengaduan diteruskan ke eksternal (aparat penegak hukum atau aparat pengawasan internal), 1.057 pengaduan ditindaklanjuti untuk ditelaah, sedangkan 1.168 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta korupsi.
Sementara dari 1.057 laporan, proses telah diselesaikan sejumlah 962 laporan dengan rekomendasi tindak lanjut untuk eksternal 11 laporan, internal 83 laporan, klarifikasi di PLPM (Pusat Pengaduan Laporan Masyarakat) 118 laporan, dan pengarsipan 750 laporan.
"Pertanyaannya kenapa disebut pengarsipan? Artinya laporan ini belum memenuhi syarat. Akan tetapi, manakala ada penambahan laporan, akan ditindaklanjuti verifikasinya," pungkasnya.
Agar mendapat simpati dan dukungan penuh dari masyarakat, KPK diharapkan secara komprehensif menjalankan tugas pokoknya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Ini perlu agar tidak ada pihak lain yang mengutak-atik tugas pokok KPK.
Supaya tidak ada kesan "menyapu lantai tapi sapunya kotor", KPK juga diharapkan seluruh rakyat harus bersih luar-dalam terlebih dulu. Jika ada rencana agar KPK perlu diawasi oleh tim independen, tak perlulah meradang. Sebab, hal itu merupakan bentuk akuntabilitas dan kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah ini.
Pihak pemerintah sendiri diharapkan juga mendukung penuh program pencegahan korupsi oleh KPK. Hukuman lebih keras harus diterapkan kepada para koruptor. "Pemiskinan" harus dilakukan dengan menyita harta yang dikorupsi dan memburu sampai jauh harta yang mereka sembunyikan.
(Awi)












