Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka, Elemen Masyarakat Bilang Kehilangan Akal Sehat

Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka, Elemen Masyarakat Bilang Kehilangan Akal Sehat
 
DAERAH
Minggu, 25 Okt 2020  20:37

"Ironisnya dalam 17 hari kemudian, pada tanggal 16 Oktober 2020 Kasat Reskrim Polrestabes Palembang lewat Nomor Sp.Gil/686/X/Reskrim, memanggil BISMI Bin Setali, dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Syamsudin Djoesman mengatakan pihaknya merasa sangat janggal atas penetapan tersangka terhadap BISMI Bin Setali di karenakan pada saat di tetapkan menjadi tersangka Terlapor meminta penyidik untuk memperlihatkan bukti visum laporan sebagai alat bukti Sdr Nepri

Sesuai dengan Pasal 133 KUHAP, visum et repertum masuk dalam kategori keterangan ahli. Tersangka berhak mengetahui apa isi visum et repertum tersebut karena tersangka berhak atas segala informasi terhadap permasalahan hukum yang menimpa dirinya. Tersangka berhak meminta isi visum et repertum tersebut kepada Penyidik/Polisi.

Keanehan lainpada kasus penganiayaan yang dilaporkan Nepri, pada 16 September 2020 pelapor tidak mau dimintakan visum sebab menurut Bismi dia "tidak mengalami luka". Setelah hampir satu bulan setelah kejadian kemudian di VISUM dan dinyatakan "ada luka" , Sedangjan untuk luka kecil/sedang dalam waktu dua Minggu bulan justru sudah sembuh/hilang, koq malah bisa di visumkan? Olehkarenanya saksi ahli dalam hal ini diperlukan.

Diduga dalam hal ini terdapat, Pelayanan yang buruk terhadap cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Polrestabes Palembang. Berupa Penyalahgunaan wewenang Kekeliruan diskresi, Tindakan diskriminasi serta Adanya pelanggaran HAM) Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia." Tutupnya. (Tri Sutrisno)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#palembang
#polres palembang
#sumatera selatan
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita