Kontroversi Money Politik: Panwascam Sematang Borang Geram dengan Komentar LSM Macis Sumsel Terkait Kegiatan Caleg di Tempat Ibadah
5. Lebih real lagi coba tanyakan kepada LSM yang menanggapi apakah Pihak-pihak yang diundang seperti Camat, Lurah, Panwas, PPS, Pengurus Masjid, Ketua RT/RW yang nyatanya pihak-pihak tersebut sudah memiliki hak pilih diberi Uang (Money Politic)...? Dan perlu diketahui bahwasanya kegiatan menyantuni anak yatim-piatu pengurus Yayasan Masjid Taqwa telah memberikan Undangan yang merupakan suatu pemberitahuan. Bila memang penyelenggaraan kegiatan kerohanian Yayasan Masjid Taqwa dilarang oleh Kepanitiaan Pemilu seyogyanya pihak-pihak tersebut menyurati kepada kepengurusan Yayasan Masjid Taqwa bahwa acara menyantuni Anak Yatim-Piatu tidak boleh diselenggarakan sebelum acara yang diselenggarakan kepada kepanitiaan Penyantunan Anak Yatim Yayasan Masjid Taqwa Kel. Lebung Gajah Kec. Sematang Borang Palembang.

Lanjutnya untuk meluruskan pemberitaan tersebut hal-hal yang sudah dijelaskan oleh jubir Tim Heri kiranya dapat memahami persoalan lebih terang yang disampaikan kepada awak media di Posko Heri, Tutupnya.(Manda)

