Kontradiktif, Maladministrasi Penyidikan Tidak Sah, Penahanan Cacat Hukum.
DR H Konar Zuber SH MH
Rabu, 15 Mar 2023 19:09
Termohon V : Briptu M Anre selaku penyidik pembantu dalam perkara yang sama.
Termohon VI : Bripda Febrianto selaku penyidik pembantu dalam perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-488/VII/2022/Polda Sumsel/Restabes/IB-1 pada (19/07/2022).
Termohon VII : Kapolrestabes Palembang,
Termohon VIII : Kapolda Sumsel,
Termohon IX : Kapolri dan Turut Termohon : Kompolnas Republik Indonesia (RI).(yn).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 7 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 7 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


