Kontradiktif, Maladministrasi Penyidikan Tidak Sah, Penahanan Cacat Hukum.
DR H Konar Zuber SH MH
Rabu, 15 Mar 2023 19:09
Termohon V : Briptu M Anre selaku penyidik pembantu dalam perkara yang sama.
Termohon VI : Bripda Febrianto selaku penyidik pembantu dalam perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-488/VII/2022/Polda Sumsel/Restabes/IB-1 pada (19/07/2022).
Termohon VII : Kapolrestabes Palembang,
Termohon VIII : Kapolda Sumsel,
Termohon IX : Kapolri dan Turut Termohon : Kompolnas Republik Indonesia (RI).(yn).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 1 hari lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Polisi Militer TNI 11 Mei 2026 JABAR | 1 hari lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Perawat Sedunia 12 Mei 2026


