Kisruh Tukar Guling TKD Klitik dengan Proyek Tol Ngawi Solo (3), Kadis PMD Santai Tanggapi Tudingan Kades Klitik
Dipilihnya UNS untuk meminta LO, menurut Kabul, selain kredibilitas UNS sebagai salah satu universitas negeri ternama yang lokasinya tidak terlalu jauh dari Ngawi, juga pertimbangan bahwa kalangan akademisi obyektifitasnya lebih terjamin, tidak terkontaminasi dengan kepentingan.
"Legal opinion UNS itulah yang menyatakan tanah pengganti yang diajukan tidak layak," jelasnya sembari menolak menyebutkan kenapa dianggap tidak layak.
Karena dianggap tidak layak itulah dia tidak bisa memproses lebih lanjut tanah pengganti yang diajukan.
"Ya tentunya pihak desa harus memproses ulang. Itu sudah lama kami sampaikan," imbuh Kabul.
Tentang jawaban tertulis yang diminta Kades Klitik yang tak kunjung diberikan sehingga dinas PMD kemudian dituding jadi penghambat, Kabul menegaskan bahwa pertemuan dengan pihak desa yang disertai penjelasan sudah dilakukan secara berulang-ulang.
"Aturan dan prosedur tukar guling TKD itu sudah baku, dan sudah cukup kami jelaskan, jadi tidak perlu melalui jawaban tertulis. Kalau kurang faham bisa dicatat kalau perlu direkam," ujarnya.
Apa yang dia sampaikan kepada pihak desa dari pertemuan awal sampai kapanpun akan sama, kecuali kalau ada perubahan peraturan perundang-undangan, baru disampaikan mengikuti perubahan itu.
"Prosedurnya masih sama, diawali dari pengajuan tanah-tanah pengganti, kemudian appraisal (penilaian - red)," ujarnya.
Setelah dari appraisal ada yang diputuskan layak, baru dinasnya merekomendasikan ke Bupati untuk persetujuan.


