Kisruh Tukar Guling TKD Klitik dengan Proyek Tol Ngawi Solo (3), Kadis PMD Santai Tanggapi Tudingan Kades Klitik

Seusai mendapat keterangan dari Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa Klitik Kecamatan Geneng, Media AI mendatangangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ngawi, untuk konfirmasi serta mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait terkatung-katungnya masalah tukar guling tanah kas desa (TKD) Klitik dengan proyek tol Ngawi-Solo.
Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, yang menerima dan memberikan keterangan langsung dengan didampingi salah seorang stafnya.
Sikap Kabul yang sangat 'welcome' serta tidak terlalu formal membuat wawancara sangat lancar serta lebih terkesan seperti obrolan untuk 'sharing' biasa.
"Ngga apa-apa mas, saya udah biasa dituding-tuding, bahkan dulu pernah dituding-tuding beneran secara fisik saat kami didemo terkait masalah itu," kata Kabul sambil tersenyum menanggapi tudingan Kades Klitik bahwa dinasnya lah yang menghambat proses tukar guling TKD Klitik tersebut.
Kabul menjelaskan, sebagai aparatur pemerintahan dia bekerja semaksimal mungkin sesuai kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sedapat mungkin menutup celah pelanggaran hukum terhadap keputusannya maupun apa yang akan direkomendasikan kepada Bupati Ngawi selaku atasannya.
"Memang benar tanah pengganti TKD yang terkena proyek tol itu sudah diajukan sejak tahun 2018, bulan tepatnya saya lupa, tapi pengajuan itu juga tidak lepas dari masalah," ujarnya.
Bahkan Pemkab Ngawi dan Dinas PMD pernah didemo oleh dua kubu Desa Klitik yang berseberangan pada tahun 2019.
"Kubu yang satu dipimpin Kades waktu itu Pak Jumirin mendesak agar tanah pengganti yang diajukan segera disetujui dan diproses lebih lanjut, kubu satunya adalah warga yang menolak karena pengajuan tanah pengganti itu dianggap bermasalah," kata Kabul tanpa menyebutkan apa masalah tersebut.
Karena itulah dia memutuskan untuk meminta legal opinion (LO, pendapat hukum) dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) pada tahun 2019 itu juga.
Dipilihnya UNS untuk meminta LO, menurut Kabul, selain kredibilitas UNS sebagai salah satu universitas negeri ternama yang lokasinya tidak terlalu jauh dari Ngawi, juga pertimbangan bahwa kalangan akademisi obyektifitasnya lebih terjamin, tidak terkontaminasi dengan kepentingan.
"Legal opinion UNS itulah yang menyatakan tanah pengganti yang diajukan tidak layak," jelasnya sembari menolak menyebutkan kenapa dianggap tidak layak.
Karena dianggap tidak layak itulah dia tidak bisa memproses lebih lanjut tanah pengganti yang diajukan.
"Ya tentunya pihak desa harus memproses ulang. Itu sudah lama kami sampaikan," imbuh Kabul.
Tentang jawaban tertulis yang diminta Kades Klitik yang tak kunjung diberikan sehingga dinas PMD kemudian dituding jadi penghambat, Kabul menegaskan bahwa pertemuan dengan pihak desa yang disertai penjelasan sudah dilakukan secara berulang-ulang.
"Aturan dan prosedur tukar guling TKD itu sudah baku, dan sudah cukup kami jelaskan, jadi tidak perlu melalui jawaban tertulis. Kalau kurang faham bisa dicatat kalau perlu direkam," ujarnya.
Apa yang dia sampaikan kepada pihak desa dari pertemuan awal sampai kapanpun akan sama, kecuali kalau ada perubahan peraturan perundang-undangan, baru disampaikan mengikuti perubahan itu.
"Prosedurnya masih sama, diawali dari pengajuan tanah-tanah pengganti, kemudian appraisal (penilaian - red)," ujarnya.
Setelah dari appraisal ada yang diputuskan layak, baru dinasnya merekomendasikan ke Bupati untuk persetujuan.
"Dari Bupati diajukan lagi ke Gubernur, setelah ada keputusan atau persetujuan dari Gubernur, dana untuk membeli tanah pengganti itu baru bisa cair. Jadi yang katanya dana ada di dinas kami lalu kami bungakan di bank ya ngga perlu saya tanggapi serius lah," jelas Kabul.
Kabul juga mengatakan dana Rp 2,4 Milyar untuk tanah pengganti TKD itu sama sekali belum cair.
"Setahu saya belum cair, dan belum dititipkan di manapun. Masih di kas negara," pungkasnya.










