Kiki Wibhawa ajak masyarakat Kota Tangerang segera melakukan pembayaran wajib pajak agar terhindar dari denda 2 %

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, masyarakat dapat segera menuntaskan wajib pajak PBB dan BPHTB melalui metode pembayaran yang tersedia.
Metode pembayaran secara online antara lain melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja.
"Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart atau pun Indomaret,” ujarnya.
Selain itu, untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB dan BPHTB, Bapenda juga menghadirkan program Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran yang merupakan singkatan dari Bapenda Juara Keliling Pelayanan Kelurahan. Program ini masih terus berjalan sampai saat ini di 104 kelurahan.
“Bang Baja dan Nong Dara menyasar ke wilayah yang jauh jaraknya ke UPT/MPP dalam mengurus PBB dan BPHTB. Sehingga ini sistemnya jemput bola ke masyarakat,” lanjutnya.
Kiki mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran wajib pajak agar terhindar dari denda 2 persen.
Wajib pajak pembayaran PBB dan BPHTB akan memasuki masa jatuh tempo pada 30 September 2023 mendatang.
Bagi masyarakat yang telah melewati jatuh tempo maka akan dikenakan sanksi denda 2 persen setiap bulannya.
"Dengan itu, ayo segera bayarkan pajak anda, melalui beragam pilihan pembayaran yang tersedia, juga Masyarakat dapat juga memantau informasi program dan pelayanan Bapenda di media sosial instagram @bapenda_tangerangkota " pungkasnya. (JM)

