Ketua Umum Aliansi Indonesia Serukan "Selamatkan KPK !!!"

Korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, merasuk ke semua sektor dan menembus semua lini pemerintahan. Sehingga korupsi tidak lagi bisa diatur sekedar melalui KUHP belaka, namun melalui sebuah undang-undang (UU) khusus, yaitu UU Nomor 20
Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan serta penuntutan tindak pidana korupsi pun tidak lagi hanya Kepolisian dan Kejaksaan, namun diperlukan sebuah lembaga lagi yang khusus menangani tindak pidana korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diatur melalui UU Nomor 30
Tahun 2002.
17 tahun sudah KPK dibentuk. Sudah ratusan kepala daerah, anggota dewan, pengusaha, pejabat pemerintahan pusat bahkan sampai menteri yang telah dijadikan pesakitan oleh KPK, di antaranya termasuk kasus korupsi kelas kakap seperti kasus Hambalang, E-KTP dan suap Meikarta.
Indikasi perlawananterhadap upaya pemberantasan korupsi itu muncul di antaranya dengan akan dimasukkannya korupsi ke dalam rancangan KUHP, yang berarti akan mendegradasi status korupsi sebagai kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Begitupun dengan berbagai upaya untuk mengkriminalisasi pejabat KPK sampai dengan upaya pelemahan KPK sebagai lembaga.
Indikasi kuat upaya pelemahan itu terlihat jelas dalam usulan revisi UU KPK yang telah disetujui secara bulat oleh DPR RI dan kini telah memasuki tahap pembahasan dengan pemerintah.
Sambil tetap berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak poin-poin revisi yang melemahkan KPK, rakyat Indonesia juga tidak boleh diam membiarkan upaya pelemahan itu berjalan mulus.
Rakyat harus bersatu untuk menolak upaya pelemahan KPK, agar upaya pemberantasan korupsi yang sudah menjadi penyakit akut itu tidak berjalan mundur.
Rakyat harus sadar bahwa yang bersikeras melemahkan KPK adalah mereka pihak-pihak yang tidak ingin perbuatan-perbuatan kotor mereka menggerogoti uang rakyat dapat diungkap dan dijatuhi hukum melalui tangan KPK.
Untuk itu, Aliansi Indonesia, sebagai lembaga representasi rakyat pemilik kedaulatan tertinggi negara tidak bisa tinggal diam menyikapi masalah yang nyata-nyata merupakan perlawanan terhadap pemberantasan korupsi.