Advertisement

Ada Indikasi Upaya Pelemahan, Aliansi Indonesia Minta Presiden Tolak Revisi UU KPK

Ada Indikasi Upaya Pelemahan, Aliansi Indonesia Minta Presiden Tolak Revisi UU KPK
 
TIPIKOR
Kamis, 05 Sep 2019  19:48

Aliansi Indonesia mengkritisi beberapa poin dari revisi undang-undang (UU) KPK yang indikasinya melemahkan KPK. Untuk itu Aliansi Indonesia meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak revisi UU tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Indonesia (AI) H. Djoni Lubis usai diizinkan meninggalkan rumah sakit setelah dirawat beberapa hari. Meskipun dirawat, Ketua Umum AI itu tetap mengikuti perkembangan di tanah air.

"Yang ada harusnya KPK dikuatkan, keleluasaannya diperluas. Bukan dilemahkan dan dipersempit ruang geraknya," ujarnya.

Potensi pelemahan KPK itu menurut H. Djoni Lubis sudah terlihat di pasal 3 revisi UU tentang Definisi KPK. Di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berlaku sekarang KPK disebutkan sebagai "Lembaga Negara", sedangkan di revisi disebut sebagai "Lembaga Pemerintah Pusat".

"Itu jelas menurunkan derajat KPK, dari lembaga Negara yang independen dan tidak di bawah lembaga manapun menjadi lembaga Pemerintah Pusat," tegasnya.

Jika sebagai lembaga Pemerintah Pusat, berarti KPK masuk ke dalam eksekutif. Dan jika masuk ke eksekutif, terang H. Djoni Lubis, berarti di bawah Presiden dan setingkat menteri. 

"Kan tidak mungkin ada dua lembaga eksekutif yang setara. Bisa rusak tatanan negara ini," imbuhnya.

Sedangkan yang mempersempit ruang gerak KPK, menurut Ketua Umum AI, tentang keberadaan Dewan Pengawas dan kewenangannya.

Untuk penyadapan, selain harus mendapat izin dari Dewan Pengawas, KPK juga hanya bisa melakukan penyadapan di tingkat penyidikan, bukan di penyelidikan.

1
2
Berikutnya
TAG:
#djoni lubis
#aliansi
#kpk ri
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia