Ketua Departemen Intelijen Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Apresiasi Berdirinya PWO Independen
Terkait sebuah aset negara yang diperjualbelikan, Aris menjelaskan "Aset Negara tidak boleh diperjualbelikan, sudah menjadi ketentuannya begitu, boleh di alih fungsikan dan dimanfaatkan dengan aturan-aturan yang sangat ketat. Jikalau sudah terjadi jual beli, maka kita akan sikapi oknumnya, oknum penjualnya, dengan terlebih dahulu kita teliti, apakah tanah tersebut benar-benar menjadi aset, itulah tugas kami"
Jikalau kita menemukan oknum yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan, apabila itu tanah negara, seperti aset pemda itu pasti tercatat di IKMN (Investaris Kekayaan Milik Negara) cq.pemda masing-masing, jika tanah tersebut tidak tercatat, berarti itu tanah negara. Kalau ada oknum yang bermain, maka kami akan laporkan kepada pimpinan kami, karena kami mempunyai regulasi, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh aparatur pemerintahan, kita akan cari data siapa, dimana, apa, bagaimana yang diikuti oleh tiga bukti, yaitunya ada Dokumen, ada Gambar dan suara, maka kami akan laporkan kepada pimpinan ketua umum aliansi Indonesia H. Djoni Lubis untuk menyikapinya, yang didukung oleh data, sehingga nantinya tidak menimbulkan fitnah, ungkap Aris mengakhiri. (Megy)


