Ketahuan, Kesbangpol Provinsi Banten di tuding tidak netral dalam Pilkada 2024

Di spanduk itu tertera foto Pj Gubenur Banten berpakaian PDU (Pakaian Dinas Upacara). Yang menjadi masalah adalah, di spanduk itu tertulis “Berbeda Suara Tetapi Tetap Satu Juga”. Kalimat tersebut dianggap mengkampanyekan salah satu calon dalam Pilgub Banten, yang memiliki jargon serupa.
Aan mengatakan, pihaknya akan mendalami motif dan latar belakang pemasangan spanduk yang multitafsir dan sempat membuat kehebohan di masyarakat tersebut. Menurutnya, Jika dalam pemeriksaan terbukti ada unsur kesengajaan, BKD akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
“Ada tiga sanksi untuk etik ASN, yakni ringan, sedang dan berat atau hingga pemberhentian,” tegasnya.
Hasil penelusuran di group WhatApp Kesbangpol yang diterima AliansiNews.ID, bahwa spanduk tersebut di pasangan oleh staf Kesbangpol Bidang Politik, berinsial CD, NY dan H seorang pejabat eselon 3.
Terkonfirmasi, H ini sempat dilaporkan ke Bawaslu Banten karena menghadiri kampanye paslon No1 di wilayah Maja, Kabupaten Lebak.
Hasil penelusuran di group WhatApp Kesbangpol yang diterima wartawan, bahwa spanduk tersebut di pasangan oleh staf Kesbangpol Bidang Politik, dengan rincian berinsial CD, NY dan H seorang pejabat eselon 3.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol) Banten H. Deden Apriandhi kepada awak media membenarkan bahwa pembuatan spanduk ajakan Pemilu Damai yang narasinya mutitafsir di masyarakat itu tanpa sepengetahuan dari Pj Gubernur Banten.
“Pembuatan spanduk bergambar foto Pj Gubernur yang narasinya multitafsir itu tanpa sepengetahuan dari pak Pj Gubernur, dan tidak terkontrol oleh saya sebagai Plt Kesbangpol,” ungkap Deden.(ARM)


