Serentak!, di Banten Kantor Pajak Mulai Sita Aset Para Wajib Pajak Yang Menunggak
AliansiNews.ID-Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melaksanakan kegiatan penyitaan aset penunggak pajak pada 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal bernilai Rp 43 miliar. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak sekaligus memberikan rasa keadilan terhadap Wajib Pajak yang telah patuh.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun menjelaskan bahwa penyitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa. Pelaksanaan penyitaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun penunggak pajak tidak kunjung dan/atau tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya sehingga berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita. Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Solikhun dalam keterangan tertulis yang diterima (19/11/24).
Ia menyebutkan, penyitaan serentak dilakukan terhadap 17 penunggak pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp 9.347.822.645. Dari kegiatan penyitaan aset serentak dalam rentang waktu 5 hari tersebut seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten, berhasil mengamankan total 22 aset dengan nilai taksiran aset mencapai Rp 43.086.962.298.
Ia memerinci bahwa aset yang disita terdiri dari:
Advertisement
1 bidang tanah senilai Rp 40.249.690.253;
5 rekening bank Rp 581.572.045;
1 bilyet giro Rp 300.000.000;
1 unit mini Excavator Kobelco Rp 175.000.000;
2 unit sepeda motor Rp 10.700.000; dan
12 unit kendaraan roda 4 Rp 1.770.000.000.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara),” ungkap Solikhun.
Sebelumnya hal yang sama juga dilaksanakan KPP Pratama Tigaraksa, yakni melakukan pelaksanaan penegakan hukum perpajakan berupa sita asset
PT. TMP, Atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp2.758.988.480,- (Dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah)