Ketahuan, Kesbangpol Provinsi Banten di tuding tidak netral dalam Pilkada 2024
AliansiNews.ID-Banten, Pj Gubenur Banten Al Muktabar geram atas terpampang foto dirinya pada spanduk pilkada serentak yang sempat beredar dan berada di sejumlah titik, dalam spanduk tersebut tertulis jelas " Berbeda Suara Tetapi Tetap Satu Juga ",Di spanduk itu tertera foto Pj Gubenur Banten berpakaian PDU (Pakaian Dinas Upacara). dilengkapi logo Pemprov Banten, KPU dan Kesbangpol Provinsi Banten dengan ukuran 2x5 m.
Al mengaku, ketika mendapat kiriman foto atas spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik itu, dirinya langsung menginstruksikan Kepala Kesbangpol dan Satpol-PP untuk mencabut seluruh spanduk tersebut.
“Saya merasa diadu domba dan difitnah atas terpasangnya spanduk yang narasinya multitafsir tersebut. Harusnya kalau mau pasang foto saya, konfirmasi dulu ke saya. Kecuali spanduk yang bersifat umum seperti ucapan hari besar keagamaan dan hari besar nasional,” ujar Al Muktabar.
Dirinyapun melaporkan kasus itu ke Bawaslu untuk mengusut dan mencari tahu yang punya ide membuat narasi di spanduk tersebut dan memerintahkan memasangnya di beberapa titik.
“Saya benar-benar tidak tahu dan tidak pernah diberitahu oleh pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut terkait pembuatan dan pemasangan spanduk yang mencatut foto diri saya,” ungkap Al Muktabar.
Advertisement
“Saya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Bawaslu, untuk mencari tahu siapa yang punya ide mencetak spanduk dengan narasi multitafsir di masyarakat tersebut,” tandasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, akan memeriksa sejumlah pejabat Pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten terkait pemasangan spanduk imbauan Pilkada damai di beberapa titik. Pasalnya, pemasangan spanduk itu terkesan menyudutkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
“Kami akan melayangkan surat panggilan kepada oknum pejabat dari Kesbagpol, termasuk atasan langsung dari oknum pejabat tersebut," ujar Plh. Kepala BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, di Serang, pada senin lalu (25/11/24).
Aan menegaskan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada sudah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023. Dalam Pasal 2 huruf f UU tersebut dijelaskan, ASN harus menjaga netralitas. Lalu, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2022 yang memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.