Kementerian ATR/BPN Sudah Minta Pemkab Bekasi Setop Meikarta

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi agar pengembang Meikarta menyetop sementara proyek tersebut sejak Maret tahun ini. Pembangunan proyek Meikarta diinilai belum sesuai rencana tata ruang Bekasi.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR Budi Situmorang mengatakan, persoalan yang menimpa Meikarta saat ini adalah masalah pengurusan perizinan.
"Pengurusan perizinan kan berdasarkan rencana tata ruang. Jadi memang kemarin kita minta supaya dihentikan dari ATR/BPN karena perizinan belum ada," katanya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Sementara proyek disetop, Meikarta diminta menyelesaikan perbaikan perizinan, mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), hingga analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Izin tersebut harus sesuai rencana tata ruang."Jadi kita memang memaksa mereka supaya berhenti dulu, urus izin," dia menyebutkan.
Namun dia mengatakan, pihak Meikarta langsung menghentikan pengerjaan proyek pada Maret di mana surat itu dilayangkan ke Kabupaten Bekasi."(Pembangunan dihentikan) setelah kita memberikan surat ke bupati dan gubernur, Maret lalu," katanya.
Sementara berdasarkan penelusuran detikFinance sebelumnya, ke salah satu direksi PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang menjadi pengembang proyek Meikarta, direksi mengatakan proyek jalan terus. Hal itu disampaikan Direktur Lippo Cikarang Lora Oktaviani
Dia mengatakan saat ini pengerjaan mega proyek senilai Rp 278 triliun tersebut masih terus berlangsung di lapangan. Tak mau bicara banyak, Lora mempersilakan untuk meninjau langsung ke lapangan mengenai progres proyek tersebut."Salah satunya masih berjalan. Mungkin bisa lihat ke lapangan," katanya.

