Kejati DKI Periksa Kepala Dinas Pertamanan DKI Soal Kasus Mafia Tanah di Cipayung
Rabu, 16 Mar 2022 12:12
Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153 atau Rp26 miliar lebih.
Kemahalan harga tersebut disebabkan, penganggaran dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual, sebagaimana diatur dalam metode perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


