Kejari OKI Tetapkan Empat Tersangka KORUPSI Dana Hibah Panwaslu
Kejaksaan negeri OKI
Kamis, 06 Mar 2025 22:49
Pantauan awak media ini, Kejari OKI selain menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah Panwaslu yang bersumber dari dana APBD OKI tersebut, pihak Kejari OKI juga berhasil mengamankan Imam T, Kabid Keolahragaan Dispora OKI sekaligus PPTK tahun 2022 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD OKI pada Dispora OKI Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya mangkir dari panggilan Kejari OKI pada Rabu tanggal 26 Februari 2025 beberapa waktu lalu. Dimana sebelumnya ketiga tersangka lainnya yakni Harun, Muslim dan Asliyan sebelumnya telah diamankan dan sudah masuk di sel tahanan Lapas Kelas IIB Kayuagung. (Subhan)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


