Kejari ogan ilir Masih menunggu Fatwa MUI,dalam masalah dugaan Aliran sesat di kabupaten Ogan ilir Sumsel!

Kejari ogan ilir Masih menunggu Fatwa MUI,dalam masalah dugaan Aliran sesat di kabupaten Ogan ilir Sumsel!
ARIO Apriyanto Gopar SH MH
SUMSEL
Kamis, 23 Mar 2023  11:27

Dalam kesempatan tersebut, MUI juga menyampaikan ada 10 kriteria aliran sesat, yaitu, mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam.

Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran. 

Kemudian, melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.

Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir. 

Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah.

Seperti haji tidak ke baitullah, shalat wajib tidak 5 waktu. Dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Dengan dibentuknya pengawas aliran kepercayaan dan aliran keagamaan Kabupaten Ogan Ilir, dapat menjadi wadah untuk penyelesaian terkait dengan penyimpangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Ogan Ilir," paparnya.

Ario menyebut, tugas tim pengawas ini tidak akan berjalan apabila diantara anggota tim tidak saling berkoordinasi terkait perkembangan atau informasi terkait aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita