Kejaksaan Negeri Cibadak Menahan Kepala Dinas Sosial Kab. Sukabumi Atas Kasus SPK Bodong
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri (Kajari) Siju melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,tigor Sirait menyatakan bahwa perkara kasus dugaan SPK fiktif ini masih dalam proses penyidikan, dan dalam proses penyidikan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan sejumlah saksi.

Kejari telah melakukan penggeledahan terhadap barang bukti berupa sejumlah dokumen penting pada Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi serta Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu pada Desember 2022 lalu.
SPK bodong tersebut melibatkan banyak pengusaha menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 37 miliar. Dari jumlah itu baru dikembalikan Rp 10 miliar.

"Hari ini kita menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus yang kita tangani yaitu mengenai tindak pidana SPK fiktif dinas kesehatan tahun 2016, di mana tersangka adalah inisial H, D, dan S," ujar Siju, saat konferensi pers, Kamis (9/2/2023) malam.
Dia mengatakan, dua dari tiga tersangka itu merupakan pejabat, dan satu lainnya pensiunan Pemkab Sukabumi," tutur Siju.
Ketiga tersangka itu ditahan selama 20 hari di Lapas Warungkiara. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Tiga pelaku ini terancam 15 tahun penjara," kata Siju.


