Kejagung Tetapkan 3 Pejabat Bea Cukai Semarang Tersangka KITE Kawasan Berikat
Adapun ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk subsidiairnya ketiga tersangka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dikenakan Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf a, b UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan subsidiair Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan kepada tiga orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid 19.* (Bsb/Lai)


