Kasus Vina Cirebon, PN Bandung siapkan pengamanan dan pastikan sidang prapreadilan independen dan profesional
Sebelumnya, pada Selasa (11/6/2024), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim dari kuasa hukum dari Polda Jabar," katanya.
Dia menegaskan Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bahkan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata dia.


