Kasus Suap Wakil Ketua PN Surabaya, KPK Dalami Proses Penunjukkan Hakim Itong

Kasus Suap Wakil Ketua PN Surabaya, KPK Dalami Proses Penunjukkan Hakim Itong
 
TIPIKOR
Senin, 14 Feb 2022  15:56

Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kpk ri
#pn surabaya
#suap
#hakim itong
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita