Kasus Suap Wakil Ketua PN Surabaya, KPK Dalami Proses Penunjukkan Hakim Itong

Kasus Suap Wakil Ketua PN Surabaya, KPK Dalami Proses Penunjukkan Hakim Itong
 
TIPIKOR
Senin, 14 Feb 2022  15:56

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya klas IA khusus, Dju Johnson Mangngi, Jumat (11/02/2022).

Ia diperiksa diminta menjelaskan proses pemilihan Hakim nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat, dalam persidangan PT Soyu Giri Primedika.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukkan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP (Soyu Giri Primedika)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

KPK enggan memerinci lebih lanjut proses pemilihan sidang itu. Namun, penyidik juga mendalami cara Itong menyidangkan perkara itu dari empat saksi lain yang diperiksa pada Jumat, pekan lalu.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Ali,

Empat saksi lainnya yakni dua Advokat Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo, Pengacara Lilia Mustika Dewi, serta Staf Accounting PT Teduh Karya Utama Hervien Dyah Oktiyana.

Keterangan mereka semua sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan. KPK yakin, keterangan saksi bisa menguatkan tudingan penyidik terhadap Itong dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.

KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

TAG:
#kpk ri
#pn surabaya
#suap
#hakim itong
Berita Terkait
Kasus Suap Pajak, KPK Akan Dalami Delapan Perusahaan
Kasus Suap Pajak, KPK Akan Dalami Delapan Perusahaan
Kasus Suap Pajak, KPK Akan Dalami Delapan Perusahaan
Kasus Suap Pajak, KPK Akan Dalami Delapan Perusahaan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Dies Natalis ke-66, Unsri Tegaskan Komitmen Berdampak bagi Negeri dan Perkuat Kiprah Internasional
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Indeks Berita