Kasus Penipuan PDAM Demak, Nurwito Divonis 1 Tahun, Eksepsi Malua Febri Ariyandi Ditolak

Kasus Penipuan PDAM Demak, Nurwito Divonis 1 Tahun, Eksepsi Malua Febri Ariyandi Ditolak
 
JATENG-DIY
Kamis, 31 Mar 2022  07:36

Sidang putusan Nurwito dan putusan sela Andi tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia, Muhammad Syafei, bersama tim  dari DPP.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#pdam
#demak
#jawa tengah
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita