Kasus Penipuan PDAM Demak, Nurwito Divonis 1 Tahun, Eksepsi Malua Febri Ariyandi Ditolak

Kasus Penipuan PDAM Demak, Nurwito Divonis 1 Tahun, Eksepsi Malua Febri Ariyandi Ditolak
 
JATENG-DIY
Kamis, 31 Mar 2022  07:36

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Demak) Jawa Tengah menjatuhkan hukuman penjara kurungan 1 tahun terhadap Nurwito terkait kasus penipuan PDAM Demak, Rabu (30/03/2022).

Nurwito disidangkan berdasarkan laporan oleh Eka Armianto yang telah ditipu oleh terdakwa bersama-sama Maulana Febri Ariyandi (Andi) dalam perekrutan karyawa PDAM Demak dan telah terbit SK bodong.

Eka dimintai dana sebesar Rp 150 juta yang diberikan secara bertahap antara bulan Mei 2020 sampai bulan Februari 2021.

Vonis terhadap Nurwito ini merupakan vonis kedua, setelah pada bulan November 2021 dijatuhi hukuman 8 bulan terkait kasus yang sama namun berdasarkan laporan korban yang bernama Agus Cahyo Mardiko.

Ketua BPAN Aliansi Indonesia DPD Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, menyatakan bersyukur atas putusan tersebut, karena keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan, mulai proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Demak, di Kejari Demak, hingga persidangan di PN Demak.

Hukuman tersebut diharapkan meninbulkan efek jera bagi pelaku, sekaligus peringatan bagi siapapun agar tidak melakukan hal yang sama, khususnya di wilayah Jawa Tengah, karena BPAN Aluansi Indonesia Jawa Tengah selalu siap memonitor, mendampingi korban, hingga mengawal proses hukum sampai tuntas.

Usai sidang putusan terhadap Nurwito dilanjutkan sidang putusan sela terhdapa eksepsi Andi dalam kasus yang sama.

Dalam putusan sela Majelis Hakim PN Demak memutusksn eksepsi tidak dapat diterima.

Sidang putusan Nurwito dan putusan sela Andi tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia, Muhammad Syafei, bersama tim  dari DPP.

TAG:
#pdam
#demak
#jawa tengah
Berita Terkait
Kasus SK Bodong PDAM Demak Tetapkan 2 Tersangka, Pelaku Kini Mendekam Dalam Sel Tahanan dan Penyidikan Tahap Akhir
Kasus SK Bodong PDAM Demak Tetapkan 2 Tersangka, Pelaku Kini Mendekam Dalam Sel Tahanan dan Penyidikan Tahap Akhir
Kasus SK Bodong PDAM Demak Tetapkan 2 Tersangka, Pelaku Kini Mendekam Dalam Sel Tahanan dan Penyidikan Tahap Akhir
Kasus SK Bodong PDAM Demak Tetapkan 2 Tersangka, Pelaku Kini Mendekam Dalam Sel Tahanan dan Penyidikan Tahap Akhir
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Perkuat Mental dan Moral Personel, Polres Pinrang Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri dan Gus Baha
Di Tengah Bencana Dan Gejolak Dunia, Ketua Umum Maung & Rajawali Ingatkan: Eling Lan Waspada, Kembali Kepada Kebenaran
Turnamen Curugbitung Cup 2026 Sukses Digelar, Pertandingan Berjalan Damai dan Kondusif
KPK Temukan Emas Dan Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim, DPW RAJAWALI Jawa Timur: Usut Tuntas Sampai Terang Benderang
Dugaan Korupsi JSP Rp1 Miliar, DPC Maung Bengkulu Utara: Jangan Ada Yang Ditutup-Tutupi — Sampaikan Secara Terbuka
Indeks Berita