Kasus Oknum Anggota DPRD Muba di Kejati Sumsel Molor.

Kasus Oknum Anggota DPRD Muba di Kejati Sumsel Molor.
Kantor DPRD Musi banyuasin Sumsel.
SUMSEL
Sabtu, 06 Mei 2023  12:37

Sebagaimana telah di ubah paragraf 4 Pasal 36 Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 93 ayat (1) huruf B Jo pasal 17 Ayat (2) huruf A Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana di ubah paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Sementara itu saat permasalahan ini dikonfirmasi ke Oknum anggota DPRD Muba berinisial AS via pasan whatsApp di no. 0823-XXXX-0033 tidak memberikan komentar apa apa. (Tim)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita