Kasus Oknum Anggota DPRD Muba di Kejati Sumsel Molor.
Kantor DPRD Musi banyuasin Sumsel.
Sabtu, 06 Mei 2023 12:37
Sebagaimana telah di ubah paragraf 4 Pasal 36 Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 93 ayat (1) huruf B Jo pasal 17 Ayat (2) huruf A Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana di ubah paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu saat permasalahan ini dikonfirmasi ke Oknum anggota DPRD Muba berinisial AS via pasan whatsApp di no. 0823-XXXX-0033 tidak memberikan komentar apa apa. (Tim)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 1 hari lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Polisi Militer TNI 11 Mei 2026 JABAR | 1 hari lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Perawat Sedunia 12 Mei 2026


