Kasus Mafia Tanah di Desa Burai Bak di Telan Bumi, BPAN Sumsel Curigai Kinerja Penyidik Polres OI Tak Mampu !!

Untuk diketahui, kasus ini atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, yang diduga dilakukan oleh salah seorang Mantan Kepala Desa (Kades) Burai Periode tahun 2003-2008 berinisial AF (56). Dan sekarang menjadi anggota DPRD OI dari Partai Berkarya setelah melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Permasalahannya tanah Syarifudin (Pelapor) yang dibeli dari Terlapor AF, kemudian dijual oleh Terlapor AF tanpa izin dari Syarifudin tanpa ada tanda tangan, dan juga tanda tangan tersebut diduga di palsukan. Selain itu juga dari tahun 2019 uangnya tidak pernah diserahkan kepada Syarifudin. sedangkan luas tanah Syarifudin ini yang di beli dari AF seluas 1,4 hektar (Ha) atau 14.000 meter persegi. Sementara oknum AF sebagai Terlapor setelah menjual tanah ke Syarifudin, berjarak beberapa waktu kembali menjual tanah yang sudah menjadi milik Syarifudin tersebut ke orang lain. Atas perbuatan tersebut Terlapor AF dilaporkan ke Polres Ogan Ilir, dengan Laporan Pengaduan Nomor: : LPN/ 192/ VII/ 2023/ SPKT. Namun anehnya korban Pelapor Syarifudin yang sempat juga di BAP oleh Penyidik setelah 2 bulan lebih berlalu perkara ini seperti hilang ditelan bumi atau belum ada kejelasan dari pihak Penyidik Polres OI. (Sya)


