Kasus Korupsi BUMDESMA Tetapkan Dua Tersangka dan Kini di Tahan Kejari, Kuasa Hukum Bakal Upaya Praperadilan
Jumat, 24 Des 2021 08:22
Sepengetahuannya, dengan dimilikinya BAP yang dibuktikan oleh kliennya saat pemeriksaan sebelumnya, patut diduga pengalihan jenis usaha juga atas persetujuan para kepala desa.
Ditambahkan, dalam konteks pemahaman tim kuasa hukum, bentuk berita acara pernyataan itu bisa diartikan kesepakatan. Bahkan di dalam pernyataan ada pihak lain yang turut serta menandatanganinya.
“Seharusnya iya, bisa mengikat kerjasama. Tapi kalau klien saya patut diduga mengingkari ya boleh-boleh saja. Tinggal nanti di pengadilan. Tapi peristiwa hukum itu kan sudah terjadi, ada momentum itu ada kejadian itu. Kan dalam hukum pidana yang dicari kebenaran materiil. Tapi kami apresiasi Kejari Wonogiri yang sudah bekerja luar biasa,” tandasnya. (Tim)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


