Kasus Korupsi BUMDESMA Tetapkan Dua Tersangka dan Kini di Tahan Kejari, Kuasa Hukum Bakal Upaya Praperadilan

Kasus Korupsi BUMDESMA Tetapkan Dua Tersangka dan Kini di Tahan Kejari, Kuasa Hukum Bakal Upaya Praperadilan
 
JATENG-DIY
Jumat, 24 Des 2021  08:22

Kuasa hukum dugaan kasus korupsi BUMDESMA Lenggar Bujogiri Antonius Tigor Witono.(ist)

JAWA TENGAH – Tim kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi BUMDESMA Lenggar Bujogiri berencana menempuh jalur praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Pasalnya, dasar penetapan tersangka kliennya adalah hasil pemeriksaan dari BPKP bukan hasil pemeriksaan BPK.

“Kalau tidak salah, relaas-nya 27 Desember nanti. Sidang pertama,” kata tim kuasa hukum tersangka SI, Antonius Tigor Witono kepada awak media, Kamis (23/12).

Dari informasi didapat dari timnya, Tigor menuturkan bahwa penetapan kliennya yakni SI sebagai tersangka adalah hasil pemeriksaan BPKP atas kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut. Padahal kata Tigor yang paling melakukan hal tersebut adalah BPK.

Tigor mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Kejari Wonogiri sudah sesuai dengan prosedur. Namun, kliennya merasa dirugikan. Sebab, patut diduga para kepala desa juga bisa menjadi tersangka. Karena saat ini SU sebagai Ketua BUMDESMA Lenggar Bujogiri kini sudah menjadi tersangka.

“Menurut kami patut diduga kepala desanya bisa jadi tersangka, walaupun belum tentu juga terbukti,” ujarnya.

Meski demikian, apapun itu pihaknya tetap mengapresiasi Kejaksaan Negeri Wonogiri yang sudah bekerja maksimal.

“Semoga Kejari Wonogiri tetap mengedepankan nilai-nilai kebenaran dan keadilan,” paparnya.

Lebih lanjut Tigor menerangkan, dalam kasus ini SI hanya menjalankan perintah atau ditunjuk para kades untuk mengelola pabrik pakan ternak. Dimana perintah sudah tertuang dalam BAP.

Sepengetahuannya, dengan dimilikinya BAP yang dibuktikan oleh kliennya saat pemeriksaan sebelumnya, patut diduga pengalihan jenis usaha juga atas persetujuan para kepala desa.

Ditambahkan, dalam konteks pemahaman tim kuasa hukum, bentuk berita acara pernyataan itu bisa diartikan kesepakatan. Bahkan di dalam pernyataan ada pihak lain yang turut serta menandatanganinya.

“Seharusnya iya, bisa mengikat kerjasama. Tapi kalau klien saya patut diduga mengingkari ya boleh-boleh saja. Tinggal nanti di pengadilan. Tapi peristiwa hukum itu kan sudah terjadi, ada momentum itu ada kejadian itu. Kan dalam hukum pidana yang dicari kebenaran materiil. Tapi kami apresiasi Kejari Wonogiri yang sudah bekerja luar biasa,” tandasnya. (Tim)

TAG:
#
Berita Terkait
Heboh Kisah Kades di Karanganyar Pilih Menantu Lolos Jadi Perangkat Desa Dibanding Peserta Ranking 1, Begini Alasannya !
Heboh Kisah Kades di Karanganyar Pilih Menantu Lolos Jadi Perangkat Desa Dibanding Peserta Ranking 1, Begini Alasannya !
Heboh Kisah Kades di Karanganyar Pilih Menantu Lolos Jadi Perangkat Desa Dibanding Peserta Ranking 1, Begini Alasannya !
Heboh Kisah Kades di Karanganyar Pilih Menantu Lolos Jadi Perangkat Desa Dibanding Peserta Ranking 1, Begini Alasannya !
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Desa Karang Tengah Bentuk Satgas Mitra Masyarakat Jalur Wisata 
Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar, Kapolsek Megamendung Pastikan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Hukum Kecamatan Megamendung Aman Kondusif
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Indeks Berita