Advertisement

Kapolda Metro: Penagihan dengan Kekerasan oleh Debt Collector Tak Boleh Terulang

Kapolda Metro: Penagihan dengan Kekerasan oleh Debt Collector Tak Boleh Terulang
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
HUKUM
Senin, 06 Mar 2023  16:09

Polda Metro Jaya menegaskankan tidak hanya akan menindak debt collector yang nakal. Akan tetapi, mencari solusi mengatasi persoalan antara debitur dan kreditur terutama terkait tunggakan angsuran.

"Polda Metro Jaya tidak hanya menindak oknum debt collector yang nakal, tetapi Polda Metro Jaya juga berkomitmen mencari solusi debitur dan kreditur manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme' di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (06/03/2023).

Fadil menerangkan, diskusi turut menghadirkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan pemangku kebijakan. Dia mengingatkan aturan OJK Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi," kata Fadil.

Baca juga:
Sembunyi di Sumut, Debt Colletor Utama yang Bentak Polisi Akhirnya Tertangkap
Polda Metro: Banyak Korban Aksi Premanisme Debt Collector Takut Lapor karena Diancam

Fadil menerangkan, di antaranya disebutkan bahwa perusahaan debt collector harus berbentuk PT dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi.

"Ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan agar pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang diamanatkan OJK," ujar Fadil.

Fadil menyatakan, ia mewakili perasaan masyarakat kalangan bawah yang hidup dengan ekonomi pas-pasan. "Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Oleh sebab itu ingin kita latihkan," ujar dia.

Baca juga:
Kapolda Metro Minta Perusahaan Leasing Tak Gunakan Preman jadi Debt Collector
Arahan Khusus Kapolda Metro Terkait Ulah Debt Collector dan Premanisme

Lebih lanjut, Fadil mengatakan ia melarang penagihan dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

"Apapun bentuknya, pengancaman dan perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi," ujar dia.

1
2
Berikutnya
TAG:
#debt collector
#premanisme
#polda metro
Berita Terkait
Rekomendasi
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  09:54
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  09:53
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  09:51
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  09:50
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  09:22
OKU Timur Kamis, 01 Mei 2025  09:13
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  19:25
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  19:21
HUKUM Rabu, 30 Apr 2025  18:30
OKU TIMUR Rabu, 30 Apr 2025  18:23
HUKUM Rabu, 30 Apr 2025  16:42
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  16:25
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:27
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:01
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia