Kapolda Metro: Penagihan dengan Kekerasan oleh Debt Collector Tak Boleh Terulang
Debt Collector Gunakan Kekerasan Diberi Sanksi
Sementara itu, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, ia mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector yang menyalahartikan atau menyalahgunakan wewenang kekuasaan.
"Kami adalah masyarakat juga yang bekerja dan tidak boleh mempunyai wewenang dalam hal itu. Jadi artinya bahwa kekerasan kita kecam, kita akan hukum bagi para jasa penagih yang melakukan hal seperti itu," ujar dia.
Sementara itu, APPI akan menjatuhi sanksi kepada debt collector yang bertindak dengan cara-cara kekerasan. Dalam hal ini, misalnya pencabutan sertifikasi.
"Mereka tidak bisa lagi bekerja, ini keras," ujar dia.
Suwandi mencatat, debt collector yang mengatongi sertifikasi sekira 145 ribu sepanjang tahun 2023.
"Kurang lebih seribu pernah kita cabut sertifikasinya dan ini sebagai hukuman yang paling akhir karena kita tidak bisa mentolelir itu," ujar dia.


